(IslamToday ID) – Eks Ketua KPK Abraham Samad mengatakan hanya capres Anies Baswedan yang mengatakan ingin mengembalikan independensi KPK melalui revisi UU KPK tahun 2019.
“Kalau kita melihat secara jujur, setelah kita melihat ketiga (capres) ini semuanya mengatakan ingin mengembalikan KPK seperti dulu. Menguatkan dan menjadikan lembaga KPK seperti dulu, independen terbebas dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Ketiga-tiganya mengatakan begitu, tapi hanya satu yang menyatakan bahwa untuk mengembalikan KPK seperti dulu adalah merevisi, memperbaiki undang-undangnya itu paslon nomor 1 yaitu Anies Baswedan,” kata Abraham dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (19/1/2024).
Sementara dua paslon lain, katanya, tidak menjelaskan cara mengembalikan KPK seperti dulu. Dirinya juga mengkritik yang disampaikan oleh paslon nomor 2 Prabowo-Gibran yang menyatakan untuk menekan angka korupsi dengan menaikkan kesejahteraan aparatur negara.
“Ini tidak terlalu tepat karena kita harus melihat dulu korupsi apa yang terjadi di Indonesia. Kalau ternyata korupsi yang terjadi di Indonesia sifatnya grand corruption, maka solusinya bukan menaikkan gaji pejabat. Karena grand corruption merupakan korupsi besar yang dilakukan pejabat dengan jumlah besar. Jadi kalau pejabat melakukan korupsi bukan karena mereka gajinya kecil,” paparnya.
Abraham lantas mencontohkan kasus korupsi yang dilakukan oleh bupati, gubernur, pejabat eselon satu, dirjen yang semuanya memiliki gaji memadai. Jadi, katanya, apabila pejabat korupsi bukan karena kebutuhan tidak tercukupi tapi karena serakah.
“Solusinya bukan menaikkan gaji. Baru kalau korupsi kecil solusinya menaikkan gaji pegawainya,” ucapnya.
Sementara, untuk dapat mengembalikan kembali kepercayaan publik kepada KPK, penyampaian Anies juga menurutnya paling masuk akal.
“Pak Anies tadi mengatakan mengembalikan standar etika dan moral pegawai KPK. Kalau kita ingin mengembalikan standar etika dan moral kita berbicara masalah rekruitmen. Rekruitmen komisioner pimpinan dan para pegawai KPK harus diperbaiki. Tidak boleh lagi melakukan rekruitmen pimpinan KPK yang bermasalah atau standar integritasnya rendah,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu Abraham juga menyebut para pimpinan KPK sekarang memiliki standar etika yang rendah, di antaranya Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron. “Mengapa saya katakan rendah, karena mereka sudah punya masalah dan dilaporkan kepada pansel dan juga DPR, tapi tetap dipilih,” bebernya.
Sementara mengenai LHKPN, jelas Abraham, menjadi penting karena di Indonesia LHKPN tidak bisa digunakan untuk menyeret pelaku korupsi.
“Kalau kita ingin memperbaiki dari hulu hingga hilir pemberantasan korupsi, kita perlu memperbaiki beberapa regulasi seperti segera merampungkan UU Perampasan Aset dan segera mengevaluasi remisi terhadap koruptor,” pungkasnya. [ran]