(IslamToday ID) – Pakar hukum tata negara asal Universitas Sriwijaya, Febrian menilai penyataan Jokowi mengenai presiden boleh berkampanye dan memihak mencerminkan sikap politiknya dapat berubah.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu presiden menempatkan diri untuk netral. Namun menjelang waktu pemilu pada 14 Febuari secara terang-terangan presiden mengatakan keberpihakannya dibolehkan undang-undang.
Menurut Febrian, perlu adanya klarifikasi mengenai hal ini agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan di masyarakat.
“Netral dan keberpihakan ini sesuatu yang berbeda sekali dan itu menimbulkan tafsir yang berbagai macam. Saya pikir khusus untuk hukumnya perlu kita klarifikasi agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan,” kata Febrian dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, agar polemik ini tidak terus berlanjut salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan membatasi pergerakan presiden.
“Kalau kita ingin lebih membatasi gerak presiden, memungkinkan sekali kita bisa membuat norma dalam konteks pasal-pasal yang sudah diatur dalam UU Pemilu. Memang kalau dalam hukum norma spesifik itu memang tidak ada. Sifat norma itu paling tidak ada tiga yakni larangan, kebolehan, dan suruhan, tapi di norma hukum juga bisa ada norma pengecualian,” paparnya.
“Norma pengecualian ini artinya terhadap presiden yang mempunyai hubungan keluarga inti, itu tidak diperbolehkan untuk berpihak. Bisa dibuatkan norma hukumnya,” lanjutnya. [ran]