(IslamToday ID) – Mantan Menko Polhukam yang juga calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan sanksi keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU dan jajarannya tidak mempengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
“Apapun putusan DKPP secara hukum tidak akan mempengaruhi prosedur yang ditempuh oleh Mas Gibran. Karena DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU bukan keputusan KPU-nya,” ujar Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ dikutip dari YouTube METRO TV, Selasa (6/2/2024).
Mahfud juga mengatakan bukan kali ini saja KPU yang diketuai Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran, sehingga jika sampai tiga kali melakukan kesalahan maka harus dicopot dari jabatannya.
“Perlu diketahui KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran. Banyak sekali. Kalau kita beri tahu hanya diperbaiki, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya. Ini kesalahan yang berikutnya,” beber Mahfud.
“Saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan dan pelanggaran keras sudah dilakukan dua kali oleh Hasyim Asy’ari. Kalau terjadi sekali lagi melakukan kesalahan, dia harus diberhentikan dari KPU. Itu aturannya,” jelasnya.
Untuk itu, Mahfud memberikan peringatan kepada Ketua KPU dan jajarannya untuk berhati-hati. Ia lantas menyamakan kasus yang terjadi di KPU ini dengan persoalan yang terjadi di MK.
“Sama dengan kasus MK pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika. Secara konstitusi jalan, tapi yang dihukum siapa-siapa yang melanggar. Itulah sebabnya lalu uncle Usman (Ketua MK Anwar Usman) lalu diberhentikan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung soal aduan yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) agar pencopotannya dibatalkan. Menurutnya, hal itu tidaklah tepat.
“Itu salah lagi karena PTUN itu hanya mengadili Tata Usaha Negara yang bersifat konkret, individual, dan formal. Sedangkan keputusan MKMK ini bukan keputusan tata negara melainkan keputusan profesional Dewan Etik. Sehingga PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan permohonan uncle Usman. Tidak Boleh,” tegasnya. [ran]