(IslamToday ID) – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat Feri Amsari mengatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bisa dipecat dari jabatannya karena terbukti tiga kali melanggar kode etik.
“Kalau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kan penyelenggara yang dipermasalahkan. Jadi harusnya Hasyim dipecat, dia sudah tiga kali kena sanksi berat peringatan terakhir,” katanya dikutip dari Tempo, Selasa (6/2/2024).
Pakar hukum tata negara itu menjelaskan tentang Hasyim dan anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Tapi putusan itu dapat di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Feri.
Seperti diketahui, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sidang putusan itu dibacakan pada Senin (5/2/2024).
Pelanggaran Hasyim ini terjadi saat dia dan komisioner KPU lainnya menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
“(Para teradu) Terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Anggota KPU yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. [wip]