(IslamToday ID) – Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan ada penurunan kualitas penyelenggaraan pemilu, demokrasi, dan kelembagaan di era Presiden Jokowi saat ini. Termasuk penurunan kualitas putusan yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU dan jajarannya.
Pahadal, kata Patra, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sudah melakukan pelanggaran berkali-kali, namun sanksi yang diberikan masih saja berupa teguran. Belum ada sesuatu yang konkret.
“Yang namanya saudara Hasyim Asy’ari ini sudah diputus melanggar kode etik, sudah diputus diberi sanksi peringatan keras, sebelumnya itu sudah dua kali. Soal keterwakilan perempuan dan juga soal pertemuan dan perjalanan dengan si Wanita Emas itu. Sudah dua kali melanggar etik, kemarin itu ketiga kali,” kata Patra dikutip dari YouTube Official iNews, Selasa (6/2/2024).
“DKPP menghukum memberikan peringatan keras terakhir, setahu saya namanya peringatan terakhir itu ya sekali,” lanjutnya.
Ia lantas memberikan contoh saat DKPP dipimpin oleh Jimly Ashiddiqie dan Muhammad.
“Maka kita berkaca dan belajar dari kepemimpinan Jimly Asshiddiqie dan Muhammad yang tidak segan-segan untuk memberikan sanksi apabila KPU terbukti melanggar kode etik,” katanya.
“Itu di era Prof Jimly bahkan ada putusan yang menyuruh untuk mengkoreksi produk yang dibuat. Bisa dikoreksi. Kalau berani, itu masuk kemarin karena sudah melanggar etika yang berat maka koreksi surat penetapan, bisa,” tuturnya.
“Atau di era Pak Muhammad waktu menjadi Ketua DKPP. Di era itu diberhentikan kalau memang melakukan pelanggaran berat. Itu dari segi sanksi,” sambungnya.
Ia juga menyoroti soal putusan yang baru saja diketok jelang pemilu. Padahal laporan yang diajukan pihaknya sudah dilakukan sejak lama.
“Kita sebenarnya sudah mengajukan itu sejak 16 November 2023. Sidang pertama 22 Desember 2023, sidang kedua 8 Januari 2024, dan sidang ketiga 15 Januari 2023. Ada tenggang waktu dari 15 Januari ke 5 Febuari itu cukup lama,” paparnya.
Dalam melaporkan KPU kepada DKPP, pihaknya juga mengaku membawa cukup bukti seperti surat dan keterangan tiga ahli.
“Kalau bukti tiga ahli ini secara tegas bilang kalau KPU tunduk dan patuh pada aturan, pada pedoman perilaku, tunduk patuh pada peraturannya sendiri tidak ada cerita Gibran mendaftar 25 Oktober 2023, tanggal 28 sudah ditolak berkasnya karena pada tanggal 25 sampai batas verifikasi KPU masih menggunakan aturan KPU No 19 Tahun 2023 yang mengisyaratkan capres dan cawapres batas minimal usianya 40 tahun,” bebernya
Ia juga mengandaikan apabila Ketua KPU bukan Hasyim Asy’ari, apakah Gibran juga akan lolos? “Kalau bukan anak Jokowi apakah juga tetap akan lolos?” tuturnya sambil tertawa. [ran]