(IslamToday ID) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerbitkan putusan tingkat I terhadap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sembilan fraksi di DPR juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Terdapat tujuh poin utama dalam revisi UU Desa. Pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.
“Dua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip dari Republika, Rabu (7/2/2024).
Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.
Adapun dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.
“Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” ujar Baidowi.
Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
“Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan,” ujar Baidowi.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi Baleg DPR yang telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Artinya, tinggal selangkah lagi RUU tersebut akan menjadi UU.
Tito mengatakan, revisi UU Desa juga menjadi komitmen pemerintah yang berproses mulai dari Juli 2023. Pasalnya, pembangunan desa merupakan salah satu visi utama dari Presiden Jokowi sejak pertama kali menjabat. [wip]