(IslamToday ID) – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan gagasan vonis hukum mati untuk para koruptor.
Hal ini disampaikan Mahfud merespons pertanyaan seorang warga bernama Delon Sianipar yang menantang Mahfud untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor seperti yang berlaku di China.
“Tentu China juga menjadi referensi kita dan saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Posbloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku pun sudah mengatur hukuman mati bagi koruptor. Hanya saja, kata Mahfud, hukuman mati itu dilakukan jika ada koruptor melakukan aksinya dalam keadaan krisis.
Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan ukurannya seperti apa. “Ukuran krisisnya apa. Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa? Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ujarnya.
Menurut Mahfud, ada peluang untuk membuat hukuman mati itu bisa dilakukan, yaitu menghapus diksi “dalam keadaan krisis” dan menerapkan jumlah harta tertentu yang dikorupsi. “Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan dengan beberapa syarat. Namun, menurut Mahfud, apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, aturan tersebut tetap harus dihormati, tapi ia sepakat bahwa korupsi harus diberantas. “Mari semuanya kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi ini sampai ke akar-akarnya,” ucapnya.(hzh)