(IslamToday ID) – Manager Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan Sirekap proses perhitungan rekapitulasi suara manual di tingkat kecamatan itu beda. Jadi tidak boleh saling menegasikan satu dengan yang lain.
Padahal, Sirekap hanya sebagai alat bantu sekaligus alat kontrol sehingga tidak tepat apabila KPU menghentikan proses rekap di kecamatan dari tanggal 18 hingga 20 Febuari 2024.
Hal ini tentu menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat yang berujung kecurigaan akan adanya manipulasi atau penggelembungan suara.
“Pada akhirnya publik menduga dengan sangat kuat, jangan-jangan sedang terjadi upaya untuk ke arah sana (kecurangan) karena banyak sekali kepentingan. Ini kepentingannya perolehan suara. Perolehan suara ini yang nanti menentukan partai politik itu akan dapat kursi atau tidak,” kata Fadli dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Selasa (20/2/2024).
“Kalau sekarang Sirekap bermasalah rekap manual di kecamatan dihentikan itu tidak masuk akal dan sangat aneh, karena tidak ada hubungannya,” sambungnya.
Terlebih, proses penghentian rekapitulasi bukan perintah yang main-main karena artinya menghentikan sebagian tahapan pemilu.
“Tidak ada dalam UU Pemilu itu sebagian atau sisa tahapan dapat dihentikan sementara dengan alasan Sirekap bermasalah. Tidak ada itu dalam UU Pemilu. Jadi menurut saya KPU jangan main-main karena ini menjaga kemurnian pemilih karena tidak boleh mengubah, manipulasi dalam bentuk apapun,” katanya.
Fadli menilai apabila saat ini Sirekap bermasalah tentu menjadi tanggung jawab KPU, mengapa tidak serius dan hati-hati dalam pembuatannya dari awal.
“Kenapa tidak ada simulasi dan pengujian dari awal. Itu problemnya KPU. Silakan KPU bertanggung jawab soal itu, tapi tanggung jawab yang lain, menjaga dan memastikan proses rekapitulasi suara secara manual di kecamatan berlangsung cepat, tepat, dan transparan itu juga menjadi tanggung jawab KPU,” ujarnya.
Jadi, tidak ada alasan menghentikan rekap manual karena Sirekap bermasalah. Sehingga apabila kini KPU menghentikan proses rekapitulasi sementara, Fadli menganggap wajar apabila publik menyangka ada kecurangan.
“Ada apa ini? Dan belum pernah terjadi sepanjang pemilu-pemilu sebelumnya. Pada 2019 Situng itu juga bermasalah tapi KPU tidak menghentikan proses perhitungan. Ini aneh menurut saya,” pungkasnya. [ran]