(IslamToday ID) – Pendiri Omong-omong Media dan OM Institute, Okky Madasari menilai hak angket atau interpelasi atau hak menyatakan pendapat perlu digunakan oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Menurut Okky, penggunaan hak angket merupakan salah satu langkah pendek untuk menjaga demokrasi di Indonesia.
“Saat ini kita tahu bahwa beberapa politisi sudah mulai menyuarakan hak angket atau interpelasi. Bagi saya dua-duanya adalah langkah sah, yang seharusnya memang ditempuh dalam sistem politik kita,” kata Okky dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (24/2/2023).
Ia menuturkan, kecurangan tetap harus ditindak meski mayoritas masyarakat tidak menganggap paslon tertentu berbuat curang dan tetap bersikukuh memilihnya. Kecurangan, kejanggalan, kesalahan, maupun pelanggaran tidak lantas terhapus begitu saja.
Penggunaan hak angket justru menjadi pengingat bahwa ada kecurangan yang diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Justru kita harus terus mempersoalkan ini, menyuarakan ini. Karena jika tidak, maka kecurangan kemarin akan dianggap sebagai sesuatu yang tidak ada, akan dianggap sebagai sesuatu yang normal saja terjadi,” tuturnya.
“Dan yang lebih buruk lagi ini akan menjadi sebuah role model, akan menjadi sebuah panduan bagi penguasa berikutnya untuk mengulang hal yang sama,” sambung Okky.
Lebih lanjut, ia menilai hak angket seharusnya sudah digulirkan jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara. Penggunaan hak angket ini akan mengirimkan sinyal kepada masyarakat bahwa ada yang salah dalam proses pemilu di dalam negeri.
“Itu juga bisa menghalangi (pihak tertentu) melakukan kecurangan untuk menang. Tapi kan sayangnya tidak dilakukan sebelum pemilu. (Namun) Jika sekarang inisiatif itu diambil, maka kita dari masyarakat sipil akan sangat mendukung itu,” pungkasnya. [wip]