(IslamToday ID) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan aparat menangkap sembilan petani sawit di wilayah Ibukota Nusantara (IKN) dalam kasus pembangunan proyek Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“YLBHI mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang, karena dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap,” kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas, Selasa (27/2/2024).
Ia mengatakan, praktik penangkapan itu dikategorikan sebagai tindakan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Menurutnya, penangkapan sembilan petani oleh aparat kepolisian sebagai tindakan menggunakan hukum untuk menekan masyarakat.
“Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN),” tutur Isnur.
Ia menyebut, hal serupa pernah terjadi dalam kasus Rempang, Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu juga terjadi dalam kasus sengketa tanah di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Tindakan aparat Polda Kaltim telah melanggar hukum dan hak asasi manusia, di mana tiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan,” ungkap Isnur.
YLBHI juga meminta Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto melepaskan sembilan petani yang ditangkap tersebut.
“Mendesak Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap,” ujar Isnur.
Selain mendesak Kapolda Kaltim, Isnur juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang.
“(Juga) Mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam PSN khususnya proyek IKN,” ungkap Isnur.
Sebelumnya, sembilan orang anggota kelompok tani Saloloang di Penajam Paser Utara ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2024) malam. Penangkapan itu terkait dengan sengketa lahan antara kelompok tani dan PSN Bandara VVIP IKN.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menyebut penangkapan sembilan orang itu karena disebut mengancam proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. Dijelaskan Artanto, pada Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam agar menghentikan pekerjaan.
Keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar Pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN. Persisnya di sisi udara zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
“Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres Penajam Paser Utara pada hari itu juga,” ucap Artanto, Senin (26/2/2024). [wip]