(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai latar belakang pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi berbeda dengan pemberian gelar kepada purnawirawan lain. Pasalnya, Prabowo pernah diberhentikan dari militer akibat pelanggaran HAM.
“Kita harus mengutip pernyataan Presiden Jokowi di awal yang mengatakan bahwa keputusan tersebut (pemberian gelar jenderal kehormatan) bukan transaksi politik. Keputusan itu hanya keputusan biasa karena pernah dilakukan sebelumnya kepada sejumlah perwira militer,” kata Usman dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Kamis (29/2/2024).
Namun, menurutnya, ada yang membedakan, antara pemerian gelar istimewa kepada Luhut Binsar Pandjaitan, SBY, dan lainnya dengan gelar yang diberikan kepada Prabowo.
“Para jenderal yang pernah diberikan kenaikan pangkat itu tidak pernah mendapatkan sanksi administratif dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI, atau dalam kasus Prabowo DKP ABRI. (Dalam) Surat Panglima ABRI tanggal 25 Agustus 1998, Menhankam Pangab (Jenderal Wiranto kala itu) memutuskan memberikan sanksi administratif terhadap Letjen Prabowo Subianto yang saat itu berusia 47 tahun yang berhubungan dengan penculikan aktivis,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, ungkap Usman, Prabowo telah melakukan tindakan yang menyimpang termasuk melaksanakan, menggendalikan operasi dalam konteks stabilitas nasional yang tidak dalam wewenangnya.
“Termasuk juga memerintahkan Satgas Mawar di Kopassus juga Satgas Merpati di dalam Kopassus untuk melakukan tindakan penculikan terhadap sejumlah aktivis. Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa tindakan Prabowo tidak melaporkan operasi kepada Panglima ABRI. Ada banyak lagi kasus yang disebutkan dalam surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira itu, termasuk Prabowo tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab komando,” bebernya.
Banyaknya tindakan Prabowo yang dianggap melanggar, maka sebagai sanksi terberatnya dia diberhentikan secara tidak hormat.
“Akhirnya surat itu ditutup dengan satu kesimpulan telah melakukan tindak pidana dari hukum pidana militer Pasal 103, dan karena itu DKP menyarankan agar Prabowo Subianto diberikan sanksi administratif atau pemberhentian dari dinas keprajuritan,” pungkasnya. [ran]