(IslamToday ID) – Juru Bicara Timnas AMIN Zaid Mushafi mengatakan arahan untuk menolak hasil pemilu secara berjenjang diinstruksikan langsung oleh Co Captain Timnas AMIN Sudirman Said. Penolakan ini dilandasi oleh banyaknya indikasi kecurangan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilu.
“Arahan penolakan ini tidak semata-mata kita terbitkan oleh Co Captain ini tanpa dasar. Konstruksinya pemilu itu sudah ditetapkan sejak DPS, DPT, pendaftaran, penetapan calon, sampai pencoblosan, penghitungan, dan selanjutnya. Rangkaian-rangkaian itu kita sudah punya catatan sejak ada dugaan kebocoran DPT di Desember 2023. Kami sudah menyurati ke Bawaslu agar melakukan audit terhadap sistem informasi KPU, tetapi permintaan tersebut tidak direspons,” kata Zaid dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat (8/3/2024).
Pada 12 Febuari 2024, Zaid mengaku pihaknya kembali menyurati Bawaslu agar KPU mengundang auditor independen dan perwakilan paslon untuk melakukan audit terhadap sistem informasi KPU, salah satunya Sirekap. Namun hal itu juga tidak direspons oleh KPU.
“Jadi kami tidak ingin meneriakkan kecurangan tanpa dasar, tapi ketika kami ingin melakukan kegiatan yang terbuka sesuai undang-undang namun tidak mendapatkan respons yang positif,” jelasnya.
Ia lantas mempertanyakan bagaimana pihaknya bisa memastikan bahwa apa yang terjadi dalam pemilu lalu sudah berjalan dengan jujur dan adil.
“Kita sebagai publik akhirnya tidak mengetahui ditambah audit-audit yang kita mohonkan pun tidak direspons. Ini menambah kecurigaan,” ujarnya.
Pihaknya tidak menampik apabila pada akhirnya tidak mempercayai hasil rekapitulasi, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui Sirekap yang notabene hanya sebagai alat bantu.
“Memang dalam aturannya Sirekap itu hanya sebagai alat bantu. Sebagai alat bantu seharusnya mempermudah untuk transparansi, mempermudah masyarakat untuk meyakini bahwasanya pemilu kali ini sudah berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum dengan menjunjung aspek jujur, adil, rahasia.”
“Sekarang kalau alat bantu yang digunakan manual berjenjang kenapa pada 18 Febuari KPU menghentikan proses penghitungan manual berjenjang di tingkat kecamatan dengan alasan Sirekap bermasalah. Itu kan dokumen KPU,” bebernya.
Kontradiktif inilah yang akhirnya memiliki dampak antara penghitungan suara berjenjang dengan Sirekap. [ran]