(IslamToday ID) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan dua gugatan akan masuk ke lembaga tersebut terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Bisa jadi ini dua perkara ya,” kata Suhartoyo dikutip dari Republika, Sabtu (9/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat bertajuk “Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun Generasi Muda yang Berkompeten, Berintegritas, dan Berwawasan Kebangsaan.”
Suhartoyo mengatakan apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa Pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran.
“Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara,” katanya.
Sementara, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK No 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.
Kendati demikian, MK tetap akan bekerja maksimal apabila terdapat dua gugatan yang masuk ke lembaga peradilan tersebut. Selain itu, MK juga menyiapkan atau membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon.
“Ya biasalah ini kan tugas rutin lima tahunan, dan kami sudah terbiasa dengan persiapan-persiapan itu,” ujarnya.
Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara, kami akan desain bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal,” pungkasnya. [wip]