(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya ada Kepala Rutan
Menanggapi hal itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo prihatin dengan kasus pungutan liar atau pungli pegawai Rutan KPK.
Ia menilai, perbuatan korupsi yang dilakukan 15 tersangka yang terdiri atas mantan pegawai Rutan KPK yakni melakukan pungutan liar (pungli) menjadi hari kelam dalam pemberantasan korupsi.
“Bagaimana tidak, seharusnya ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, ternyata malah menjadi pelaku korupsi,” ujar Yudi dalam keteragannya dilansir dari Antara, Sabtu (16/3/2024).
Yudi menyesalkan para tersangka melakukan perbuatan korupsi ketika bekerja di Rutan KPK, dengan cara memasukkan ponsel atau barang lainnya termasuk mengisi batere ponsel.
“Yang makin membuat miris perbuatannya sudah sama seperti perilaku korupsi. Ada kesepakatan di antara mereka untuk berkomplot, ada uang yang diminta, memiliki kode-kode, ada rekening penampungan serta ada pembagian uang sesuai porsi jabatan di Rutan,” ujarnya.
Yudi mengatakan penahanan para tersangka ini harus menjadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi. “Karena tidak mungkin memberantas korupsi jika dilakukan oleh orang-orang yang korup,” katanya.
Dia menambahkan, semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan.
Diberitkan Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dan menahan 15 orang sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Salah satu dari 15 orang tersangka merupakan Kepala Rutan Cabang KPK, yakni Achmad Fauzi.
Penepatan itu, dilakukan setelah tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Para tersangka tersebut, yakni, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.
Selanjutnya, Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.
Kemudian, Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.
Lalu, Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai telepon seluler dan uang tunai.
Rentang waktu tahun 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
KPK juga memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai. Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/3/2024) mendatang.(hzh)