(IslamToday ID) – Tim Hukum Timnas AMIN Zuhad Aji Firmantoro menyatakan siap dengan bukti-bukti yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil pemilu usai KPU secara resmi mengumumkan hasil penghitungan suara nasional pada 20 Maret mendatang. Ia optimistis dengan jalan yang ditempuh untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
“Melihat dari situasi yang sekarang, kita tetap optimis bahwa MK akan tetap mengetengahkan keadilan substantif daripada keadilan prosedur. Sebab kita melihat bagaimana banyak kekosongan hukum yang hari ini kita alami,” katanya dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (18/3/2024).
“Seperti Bawaslu yang ketika ditanya terkait beberapa putusan hanya menjawab kewenangan kami hanya di situ. Ini perlu terobosan-terobosan hukum. Ini kita harapkan MK berperan di situ,” lanjutnya.
Kesiapan yang dilakukan kubu 01 untuk maju ke MK tidak lepas dari banyaknya bukti yang sudah didapatkan. “Tetap bukti-bukti itu. Kita mendalilkan soal pelanggaran itu pasti ada buktinya, hak mungkin gak ada bukti. Dan sudah disiapkan, kita prepare itu sudah sejak lama,” ujar Zuhad.
Disinggung mengenai siapa yang akan disasar dalam gugatan tersebut, ia mengatakan KPU. “Gugatan ke MK itu logic normalnya KPU. KPU akan memenangkan paslon yang mana itu yang akan kita mohonkan.”
Tim hukum 01 juga menyinggung lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu, sehingga menimbulkan banyaknya dugaan kecurangan dalam pemilu.
Sebelum akhirnya memutuskan untuk menggugat ke MK, pihaknya mengetahui banyak pihak yang melaporkan ke Bawaslu terkait adanya dugaan kecurangan pemilu tapi hasilnya nihil.
“Seolah-olah kalau tidak ada laporan, Bawaslu tidak punya wewenang menindak atau melakukan penegakan hukum pemilu. Padahal Bawaslu itu punya wewenang tidak hanya menerima laporan, tapi dia menindak pelanggaran yang dia temukan sendiri. Bawaslu itu konteksnya tidak pasif tapi aktif,” tuturnya.
“Pelaporan ke Bawaslu itu jangan hanya dimaknai harus dilaporkan oleh para peserta pemilu. Pelapor dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 atau Bawaslu Tahun 2022 itu warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih. Apakah lalu laporan-laporan yang masuk, yang dilakukan oleh WNI itu diabaikan begitu saja dan dikatakan tidak ada laporan. Tidak bisa begitu, kita harus fair. (Padahal) Banyak laporan ke Bawaslu terkait itu,” tutupnya. [ran]