(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta agar KPK tidak merekrut pegawai dari kementerian atau lembaga lain.
Pernyataan Zaenur itu merespons kasus 15 pegawai dan mantan pegawai KPK yang terjerat dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Cabang KPK. Tidak sedikit dari mereka merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari kementerian atau lembaga lain di KPK.
Menurut Zaenur, kasus pemerasan di lembaga sendiri ini harus menjadi pelajaran penting bagi KPK dalam memilih pegawai mereka.
“Pelajaran apa yang diambil? Yang diambil adalah KPK kalau mau menjadi sebuah lembaga yang independen, maka harus dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pegawainya secara independen,” kata Zaenur dikutip dari Kompas, Senin (18/3/2024).
Tidak hanya untuk petugas rutan, menurutnya, idealnya KPK juga tidak merekrut penyidik dari institusi kepolisian. Sebab, lembaga kepolisian dinilai belum bersih dari berbagai bentuk penyakit keorganisasian sehingga bisa membawa tradisi buruk ke KPK.
“Misalnya sebelumnya ada Stephanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang penempatan dari Polri melakukan korupsi di KPK berjumlah puluhan miliar,” tutur Zaenur.
Persoalannya, katanya, KPK saat ini merupakan lembaga di lingkup pemerintah sehingga dinilai tidak bisa independen dalam mengatur pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM).
Karena itu, untuk membuat KPK benar-benar independen, ia mendorong agar UU KPK kembali direvisi. “KPK full independen memenuhi independensi itu, termasuk independensi SDM dengan memenuhi semua bentuk kebutuhan SDM secara mandiri,” kata Zaenur.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018. Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK. Petugas cabang Rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar dari 2019 sampai 2023. Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka.
Achmad Fauzi misalnya, mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan. Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [wip]