(IslamToday ID) – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa Hakim konstitusi Arsul Sani tetap ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sepanjang tidak ada keberatan dari para pihak yang bersidang.
Arsul merupakan hakim terbaru yang dilantik MK. Sebelum bertugas di MK, Arsul merupakan anggota DPR sekaligus politikus kawakan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kita bahas,” kata Saldi ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
“Kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres),” ia menambahkan.
Sejauh ini, Arsul masih ikut serta dalam proses penanganan perkara sengketa pilpres karena belum ada pihak yang mengajukan keberatan.
Sementara itu, Arsul dipastikan tidak akan menangani perkara sengketa pileg yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul merupakan eks Wakil Ketua Umum PPP.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih, pernyataan itu disampaikan langsung oleh Arsul. Ia pun menegaskan, apabila ditemukan potensi konflik kepentingan antara hakim konstitusi dan perkara PHPU yang masuk, maka hakim yang bersangkutan akan dipindahkan ke panel perkara lain.
Menurut Enny, MK sudah mempersiapkan komposisi hakim yang mengadili perkara PHPU dengan hati-hati. MK belajar dari persoalan yang terjadi ketika mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi, memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati dan kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu,” ujarnya.
Diketahui, sebelum menjadi Hakim MK, Arsul merupakan politisi PPP. Dia juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari partai berlambang ka’bah tersebut.
Arsul mengundurkan diri dari jabatan dan keanggotaan di partai berlambang Ka’bah itu pada Desember 2023.(hzh)