(IslamToday ID) – Dewan Keamanan (DK) PBB menyetujui resolusi gencatan senjata di Gaza. Resolusi ini merupakan kali pertama sejak awal perang yang sudah berlangsung hampir enam bulan di Jalur Gaza, Palestina.
Dalam resolusi tersebut terdapat salah satu poin penting untuk segera memperluas aliran bantuan kemanusiaan dan penegakan perlindungan warga sipil di seluruh wilayah Gaza.
Menanggapi hal ini, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan konsekuensi dari disetujui resolusi gencatan senjata di Gaza tersebut. Ia menyebut DK PBB harus memastikan Israel dan sekutunya menghapus seluruh penghalang bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Palestina, terutama Gaza.
“Saatnya PBB secepatnya memastikan tidak ada lagi penghalang masuknya bantuan kemanusiaan dalam skala besar ke Gaza sesuai hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan. Bantuan kemanusiaan skala besar harus segera digelar demi menanggulangi bencana kemanusiaan yang semakin memburuk dan mengakhiri penderitaan warga Palestina yang terjebak dalam ‘penjara besar’ di Jalur Gaza. Akses bantuan kemanusiaan ke Gaza harus bebas hambatan,” kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2024).
Ia mengatakan tidak boleh lagi ada penghentian, blokade, dan penyerangan terhadap semua bantuan kemanusiaan ke Gaza, baik untuk saat ini dan ke depannya. Hal ini juga meliputi bantuan yang diangkut melalui jalur laut maupun darat.
Selain itu, pembatasan atau larangan semua bentuk dan jenis bantuan kemanusiaan juga tidak diperbolehkan. Ada pun bantuan seperti makanan, air bersih, obat-obatan, alat perlengkapan bayi, bahan bakar dan gas juga harus diperbolehkan masuk ke Gaza.
“Saya berharap masa gencatan senjata ini dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memasukkan sebanyak mungkin bantuan kemanusiaan ke Gaza. Oleh karena itu, mudah-mudahan berbagai bentuk bantuan untuk Palestina, baik bantuan langsung dari berbagai negara maupun bantuan dari berbagai lembaga kemanusiaan nasional dan internasional, bisa mengalir deras ke Gaza terutama selama Ramadan ini,” pungkas Fahira dikutip dari DetikCom.
Sebagai informasi, resolusi gencatan senjata di Gaza disetujui DK PBB dalam pemungutan suara pada sidang di Markas Besar PBB di New York, AS, Senin (25/3/2024). Rancangan resolusi tersebut diajukan oleh 10 negara anggota tidak tetap PBB.
DK PBB beranggotakan 15 negara, yang terdiri dari lima negara anggota tetap dan pemilik veto (AS, China, Inggris, Perancis, dan Rusia), dan 10 negara anggota tidak tetap yang dipilih dalam sistem rotasi. Dalam pemungutan suara, 14 negara mendukung adopsi resolusi tersebut. Resolusi ini bisa diadopsi setelah AS abstain dalam pemungutan suara tersebut. [wip]