(IslamToday ID) – Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menilai tanggapan cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka mengenai gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan kubu 01 dan 03 tidak mencerminkan seorang pemimpin. Terlebih apa yang dilakukan oleh 01 dan 03 merupakan upaya untuk menegakkan demokrasi.
“Ini mencerminkan kualitas dari pemimpin, apalagi yang kita lihat sebagai cawapres. Kami sangat menyayangkan atas pernyataan saudara Gibran, karena apa yang kami lakukan merupakan jalur konstitusional, jalur hukum di mana kita mengajukan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ronny dikutip dari YouTube Kompas TV Pontianak, Selasa (26/2/2023).
Gugatan tersebut, dikatakannya, merupakan rentetan dari awal proses Gibran dicalonkan melalui putusan MK No 90. Ada pula putusan dari MK mengenai etik terhadap Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran.
“Jadi apa yang dikatakan saudara Gibran terkait dengan permohonan kami di PHPU menunjukkan saudara Gibran tidak peduli terhadap iklim demokrasi yang jujur dan adil. Baliau tidak peduli dengan proses yang kita jalankan. Bagaimana kita membangun demokrasi dan membangun hukum di Indonesia agar ke depan lebih baik,” tegasnya.
Mengenai gugatan yang baru dilayangkan saat ini, dirinya mengatakan bahwa pemohon saat ini adalah KPU RI. Pihaknya menilai apa yang menjadi keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres adalah keputusan yang prematur.
“Saya bilang prematur karena penetapan cawapres saudara Gibran ini sudah pernah disampaikan beberapa kelompok dan sudah pernah diuji di DKPP, maka keluar keputusan dari DKPP menjatuhi hukuman etik kepada Ketua KPU dan komisionernya terkait dengan penetapan saudara Gibran sebagai cawapres,” bebernya.
Dari awal pihaknya juga menyayangkan mengapa KPU dan penetapan Gibran sebagai cawapres terkesan terburu-buru usai MK mengeluarkan putusan No 90.
“Padahal ada proses MKMK, ada juga proses di DKPP, jadi sebenarnya kita sudah menyampaikan ini ke DKPP dan sudah dijatuhi sanksi etik kepada KPU dan Bawaslu. Ini nanti yang akan kita uji di MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mengomentari gugatan yang dilayangkan kubu 01 dan 03 ke MK. Ia mempertanyakan apakah pemilu diminta terus diulang sampai pihak penggugat menang. “Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah, apa minta diulang lagi? Apa minta diulang sampai menang?” katanya, Senin (25/3/2024). [ran]