(IslamToday ID) – Ahli hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan semua harta para tersangka kasus korupsi pertambangan timah harus disandingkan dengan delik pencucian uang. Selama ini perampasan harta hasil korupsi tidak maksimal.
Hal ini disampaikan Herdiansyah menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset para tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah. Terakhir, Kejagung menyita dua mobil berharga miliaran rupiah milik Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
“Mestinya memang begitu (aset milik tersangka disita) delik korupsi harus disandingkan dengan delik pencucian uang,” kata Herdiansyah dikutip dari Republika, Kamis (4/4/2024).
Ia menyampaikan, selama ini perampasan harta kasus korupsi tidak berjalan maksimal. Penyebabnya undang-undang perampasan aset tidak juga disahkan. Akibatnya aparat penegak hukum sangat sulit melakukan perampasan aset dari hasil tindak pidana yang dikuasai oleh pelaku.
“Mengenai perampasan aset, recovery aset selama ini tidak berjalan maksimal. Terutama aset yang tidak dihitung dalam nilai kerugian negara. Karena itu urgen untuk segera mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Herdiansyah.
Aparat kejaksaan pun akan kesulitan mengembalikan kerugian negara jika hanya menggunakan instrumen UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi dalam kasus ini tidak hanya satu saja yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Herdiansyah setuju dengan langkah Kejagung yang tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara. Tetapi juga menghitung potensi kerugian ekonomi negara. “Justru itu yang harus dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum). Selain kerugian negara, valuasi ekonomi akibat dampak korupsi juga mesti dihitung,” pungkas Herdiansyah. [wip]