(IslamToday ID) – Presiden Jokowi mengatakan pola baru pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggunakan aset kripto makin marak. Indikasinya pencucian uang di aset tersebut mencapai Rp 139 triliun.
Jokowi pun mewanti-wanti jajarannya untuk lebih mewaspadai pola baru yang digunakan pelaku TPPU menyusul pesatnya perkembangan teknologi.
“Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dolar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali,” kata Jokowi dikutip dari Kompas, Kamis (18/4/2024).
Selain aset kripto, beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.
Ia menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Otoritas tidak boleh kalah dan ketinggalan untuk memberantas tindak pidana tersebut.
“Ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” ungkap Jokowi.
Di sisi lain, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia berharap lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.
“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi yang penting,” pungkas Jokowi. [wip]