(Islam Today ID) – Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan bahwa sebagai warga negara yang menyatakan sebagai sahabat hakim MK (Amicus Curriae) menyampaikan bahwa Kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan karena terbukti pilpres berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya.
“Kemenangan Prabowo – Gibran sudah kehendak para leluhur nusantara kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi dalam rangka keselamatan negara Indonesia dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik ,” kata Arief Poyuono dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Arief mengaku bahwa para hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia butuh tokoh untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri.
Arief menilai suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa.Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa.
“Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia agar Para Hakim MK memberikan keputusan dengan mengunakan Hikmat dan kebijaksanaan nantinya ,” ujar Arief.
Sebelumnya,Presiden Indonesia Kelima Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai bagian dari Amicus Curiae, Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.
Penyerahan Amicus Curiae Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024).
Di dampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat,Todung Mulya Lubis yang juga kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.
Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati. Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.
“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.[mfh]