(Islam Today ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Rabu (24/4/2024).
Dalam Rapat Pleno Terbuka, yang dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pasangan Prabowo Gibran ditetapkan sebagai calon terpilih setelah memperoleh 96.214.691 suara (58,59%) dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Kesatu menetapkan capres cawapres terpilih dalam Pemilu Presiden 2024 Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara (58,59%) sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029,” ujar Hasyim Asyari.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Hasyim menambahkan, bahwa penetapan pasangan nomor urut 02 sebagai calon terpilih yang turut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Tim Nasional (TIMNAS) 01, Tim Pemenangan Nasional (TPN) 02, dan Tim Kemenangan Nasional (TKN) 03 perwakilan partai politik, pemerintah, pegiat kepemiluan, serta TNI/Polri ini adalah tindaklanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Tim Nasional (Timnas) ,Tim Pemenangan Nasional (TPN) 03.
KPU RI sendiri menetapkan perolehan suara masing-masing peserta Pemilu 2024 setelah sebelumnya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara berjenjang mulai tingkat kecamatan hingga nasional.[mfh]