(IslamToday ID) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron frustasi sehingga menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun gugatan Ghufron menyangkut proses etik di Dewas atas dugaan pelanggaran penggunaan pengaruh ke Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya. Perkara itu akan mulai disidangkan pada Kamis (2/5/2024).
“ICW melihat tindak tanduk saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di PTUN menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas,” kata Kurnia, Selasa (30/4/2025).
Menurutnya, sebagai penegak hukum dan pimpinan KPK, Ghufron semestinya berani menghadapi persidangan itu ketimbang mencari kesalahan Dewas. Karena itu, ICW meminta Dewas agar tidak terpengaruh oleh langkah hukum yang ditempuh Ghufron di PTUN.
Menurut Kurnia, persoalan yang dipermasalahkan Ghufron tidak relevan. ICW juga mendesak Dewas terus melanjutkan penindakan dugaan pelanggaran etik Ghufron. “Tetap melanjutkan proses persidangan,” tuturnya.
ICW bahkan mendorong Dewas menjatuhkan sanksi permintaan mengundurkan diri jika memang Ghufron terbukti menyalahgunakan wewenang. “Seperti diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3 Tahun 2021,” kata Kurnia.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron.
Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK. Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) No 1 Tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK. “Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujarnya. [wip]