Maklumat Kapolri : Masyarakat Dilarang Mengakses dan Sebarkan Konten FPI
Kapolri Jenderal Idham Azis larang masyarakat untuk akses hingga sebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut mengacu pada penerbitan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Simak video ini untuk selengkapnya