Belenggu Cipta Kerja Bagi Pekerja
-Sejumlah pasal UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus.
-Ketentuan minimal istirahat panjang, cuti dihapus.
-Pemberian cuti bukan lagi kewajiban perusahaan.
-Upah dihitung satuan waktu dan/ satuan hasil.
-Perusahaan bebas lakukan PHK.
-Pesangon dari 32 kali gaji turun jadi 25 kali gaji.
-Jam lembur bertambah jadi 4 jam sehari, 18 jam satu pekan.
-Karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.
-Hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan.
-Omnibus Law tak jamin serap pekerja berpendidikan rendah.
“Di negara-negara maju, investor sangat menjunjung fair labour practice dan decent work di mana hak-hak buruh sangat dihargai. Bukan sebaliknya, malah menurunkan hak buruh. Berarti, bertentangan dengan prinsip negara maju,”
Ekonom Indef
Bhima Yudhistira
Sumber: cnnindonesia.com, katadata.co.id