Instruksi Mendagri Soal Prokes, Bisa Copot Kepala Daerah?
-Intruksi Mendagri No.6/2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan.
– Berikan sanksi kepala daerah jika gagal jalankan Prokes.
-Diterbitkan pasca pemanggilan Gubernur DKI Anies oleh Polda Metro Jaya.
– Pemerintah belum keluarkan PP UU No.6/2018 tentang Karantina Kesehatan.
-PP dari UU No.6/2018 penting sebagai aturan operasional.
“Kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian.”
Menteri Dalam Negeri RI
Tito Karnavian
“Mana bisa Instruksi Menteri (Inmen) bisa mencopot Kepala Daerah (KDH). KDH dipilih oleh rakyat dan prosedur pemberhentian melalui proses panjang. Bukan oleh Inmen.”
Anggota DPR RI
Fadli Zon