Instruksi Mendagri Panen Kritikan
- Instruksi Mendagri Tito tuai kritikan tajam para pakar hukum
- Instruksi Mendagri No.6/2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes)
- Pakar sepakat pemberhentian tak bisa gunakan Inmendagri
“Instruksi Mendagri bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah.”
Pakar Hukum
Universitas Muslim Indonesia (UMI)
Fahri Bachmid
“Memberhentikan kepala daerah atau gubernur itu tidak bisa sembarangan baik oleh presiden maupun mendagri.”
Ahli Hukum Universitas Trisakti
Abdul Fickar Hadjar
“Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau “mencopot” Kepala Daerah.”
Pakar Hukum Tata Negara
Yusril Ihza Mahendra
“(Alasan memberhentikan itu tidak bisa) didasarkan pada Inpres (Instruksi Presiden) atau Inmen (Instruksi Menteri) gitu ya… tetapi dasarnya harus undang-undang dalam konteks ini adalah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”
Pakar Hukum Tata Negara
Refly Harun