Mungkinkah Kasus 6 Laskar FPI Diadili di ICC Belanda?
-Kasus penembakan 6 laskar FPI (7/12) dinilai pelanggaran HAM berat
-Para eksekutor bisa diadilli di ICC (International Criminal Court) Den Haag, Belanda
-Polisi tak dibenarkan gunakan senjata api
-Ada kesalahan prosedur di Kasus KM 50
“Tindakan ini bisa diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pelanggaran HAM, bahkan bisa diadili di ICC (International Criminal Court) di Den Haag.”
Abdul Fickar Hadjar
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti
“Dari gambaran sepintas, ada dugaan pelanggaran HAM berat di sana, karena terjadi tewasnya 6 orang itu, ada dugaan memang ada terjadi pelanggaran HAM yang berat”
Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK 2013-2015