Pemerintah Cap FPI Organisasi Terlarang
- Pemerintah => Front Pembela Islam (FPI) organisasi terlarang
- Dampak => Seluruh kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dilarang di wilayah hukum NKRI
- Kebijakan => Surat Keputusan Bersama (Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT)
- Secara Hukum => dinilai bubar karena tak terdaftar sebagai ormas
- Sebab => dinilai terus melakukan aktifitas ganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing”
Mahfud MD
Menko Polhukam RI
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi“
Fadli Zon
Anggota DPR RI