Cabut Aturan Peredaran Miras !
Pembatalan ijin investasi miras di Perpres no 10/2021 dianggap tidak signifikan.
- Masih banyak aturan pelegalan miras
1) Pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja
2) Perpres No. 44 Tahun 2016
3) Perpres No. 74 / 2013
Perpres No. 74 / 2013 dinilai jadi dasar hukum peredaran miras selama ini. PWNU Jawa Timur minta Perpres No. 74 / 2013 dicabut agar permasalahan miras tuntas.
“Jadi kalau mau menolak, ya seharusnya termasuk Pasal 7 Perpres 74/2013 yang masih eksis berlaku hingga saat ini dicabut”
Victor Santoso Tandiasa , Advokat
“Kalau Presiden Jokowi mau tuntas itu sebenarnya Perpres Nomor 74 tahun 2013 yang ditandatangani presiden sebelumnya (SBY), itu supaya dicabut juga,”
KH Safruddin Syarif, Katib Syuriyah PWNU Jatim