(IslamToday ID) – Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan akad nikah secara online tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.
“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” tutur Asrorun, Kamis (11/11/2021).
Ia juga menyebutkan jika calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online, kata Asrorun, dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yaitu:
a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
b. Dalam waktu yang sama (real time)
c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
Tambahnya, pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, hukumnya tidak sah. Dan ia mengingatkan ijab nikah online harus dicatat pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).