ISLAMTODAY — Deklarasi Djuanda
Penegasan kedaulatan perairan Indonesia :
1. Segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan NKRI , merupakan bagian daripada perairan nasional.
2. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama tidak bentangan/ mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Dicanangkan oleh Ir. Haji Djuanda, diakui dunia pada masa Mochtar Kusumaatmadja. Diplomasi hukum laut paling revolusioner, mengubah hukum laut internasional Versi Grotius (Belanda) 1608