(IslamToday ID) – Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas merekomendasikan sejumlah kerangka hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilu serentak 2024. Salah satu rekomendasinya adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan kepala daerah.
Direktur Pusako Feri Amsari menyatakan aturan soal ambang batas pencalonan presiden dalam pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan aturan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
“Problemnya dalam pasal 6A ayat (2) UUD 1945, konstitusi mengatur secara tegas bahwa untuk aturan main pencalonan sudah mereka atur secara jelas. Tidak ada ambang batas pencalonan. Nol. Tidak ada ambang batas,” kata Feri dalam diseminasi hasil riset nasional yang disiarkan KPU secara daring, Selasa (14/12/2021).
Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi: “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
Menurut Feri, yang diatur secara tegas dalam UUD 1945 yaitu ambang batas bagi seorang calon presiden dan wakil presiden dapat terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. Hal itu diatur dalam pasal 6A ayat (3).
Pasal tersebut berbunyi: “Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden”.
“Ini yang tidak terbedakan oleh pembentuk UU. Entah sengaja, entah karena kepentingan politik dan tidak terbedakan dengan baik oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Feri seperti dikutip dari Kompas, Selasa (14/12/2021).
“Bahkan ketika pasal 222 UU 7/2017 disandingkan dengan pasal 6A ayat (2) UUD, MK bergeming, tetap dalam posisi menyatakan bahwa itu open legal legacy. Sampai sekarang kami bingung basis teorinya di mana,” katanya.
Sejumlah hal lain yang direkomendasikan Pusako yaitu penghapusan pemilu lima kotak. Pemilu nasional dan lokal untuk memudahkan pemilih memahami calon dan isu yang diajukan calon.
Kemudian, penyederhanaan tahapan dan pemanfaatan teknologi, pembatasan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pengaturan kampanye digital, dan regulasi yang tepat di masa pandemi. [wip]