ISLAMTODAY — Wacana mengenai konsep ‘mobil rakyat’ yang digaungkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sampai saat ini masih ngambang dan belum ada kejelasan.
Para produsen mobil pun mengaku bingung dan masih menanti kejelasan dari kebijakan tersebut.
“Sampai sekarang kami masih menunggu sebenarnya, kira-kira realisasinya seperti apa, jadi ya belum bisa banyak jawab sih ya, nah begitu juga untuk model-model Daihatsu yang akan memenuhi syarat itu, ada beberapa syarat kaya yang pertama harga di bawah Rp 250 juta, local purchase 80 persen, dan juga ada CC mesin,” ujar Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Budi Mahendra dalam konferensi pers,jumat (14/1/2022).
Hal setimpal juga diutarakan oleh Direktur Pemasaran PT ADM Amelia Tjandra. Pihaknya turut mempertanyakan mengenai kejelasan harga dan varian.
“Sampai sekarang kita belum tahu yang dimaksudkan dengan harga, kalau di dalam model ada varian variasi banyak, ada yang bawah dan atas, kalau yang atas nggak kena nanti hitungannya gimana, apakah by variant atau by rata-rata, kita masih menunggu informasi yang lebih lanjut agar implementasinya jelas,” ujarnya
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Menperin sudah mengajukan usulan terkait kategori baru yang disebut sebagai mobil rakyat ke Kementerian Keuangan. Berikut ini kriteria untuk mobil yang bisa mendapatkan bebas PPnBM atau mobil rakyat.
– Memiliki harga Rp 250 juta ke bawah
– Ukuran mesin maksimal 1.500 cc
– Memiliki local purchase minimal 80 persen
“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang belum lama ini