ISLAMTODAY — Lantaran belum penuhi standar verifikasi usaha
Hasil Laporan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM)
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf)
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.”
Benny Agus Chandra
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
*Keputusan Pemprov DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings diumumkan pada Senin 27 Juni 2022