ISLAMTODAY — Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan para calon penumpang transportasi umum untuk mengikuti vaksin booster. Peraturan yang berlaku bagi seluruh calon penumpang baik dalam dan luar negeri itu diberlakukan mulai Ahad, 17 Juli 2022.
Ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas tersebut juga mensyaratkan masyarakat yang belum vaksin booster melakukan tes. Bagi mereka yang telah melakukan vaksin dosis dua cukup membawa bukti tes Antigen atau tes PCR. Dengan ketentuan 1 X 24 jam untuk tes Antigen atau 3 X 24 jam untuk tes PCR.
Sementara bagi calon penumpang yang baru dosis pertama, mereka diwajibkan melakukan tes PCR dengan hasil negative yang berlaku 3 X 24 jam. Hal senada juga berlaku bagi mereka yang belum melakukan vaksin karena penyakit tertentu dengan tambahan surat keterangan dari dokter dari RS.
Aturan perjalanan lainnya juga diberikan untuk calon penumpang usia 6 sampai 17 tahun. Mereka hanya diwajibkan menunjukkan surat vaksin dosis kedua.Khusus bagi mereka yang baru melakukan vaksin dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan tes Antigen atau tes PCR.
Aturan perjalanan ini tidak berlaku bagi mereka yang berusia di bawah 6 tahun.