ISLAMTODAY — Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengkritisi pencabutan subsidi pupuk oleh pemerintah. Pencabutan subsidi pupuk dikhawatirkan akan menyebabkan harga pangan di Indonesia naik.
“Ketika subsidi dicabut, peluang pertama pasti harga naik,” ungkap Tauhid.
Ia menambahkan jika harga pangan dalam negeri terlalu mahal bisa membuat barang tidak laku. Akibatnya produk pangan impor pun akan masuk ke Indonesia.
“Jika harga terlalu tinggi, barang tidak laku. Barang tidak laku, produk impor yang masuk,” tuturnya.
Pencabutan subsidi pupuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Aturan tersebut disahkan pada 8 Juli 2022 lalu.
Anggaran subsidi pupuk pada tahun 2022 ini turun 13% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, menjadi Rp 25,3 triliun. Pada tahun sebelumnya besaran subsidi pupuk mencapai Rp 29,1 triliun.
Berdasarkan aturan Permentan yang baru jumlah komoditas tanaman yang memperoleh subsidi turun dari 70 menjadi 9 komoditas. Berikut ini sembilan jenis tamanan saja yang memperoleh subsidi pupuk yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao dan kopi.