ISLAMTODAY — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa kegiatan kampanye bisa dilakukan di dalam kampus. Aturan ini diberlakukan dengan sejumlah ketentuan.
“Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh,” tutur Hasyim pada saat menghadiri acara Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang pada Selasa, 19 Juli 2022.
Ia menambahkan ketentuan tersebut bisa dilakukan sepanjang bersikap adil. Artinya semua calon bisa melakukan hal yang sama di dalam kampus.
“Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh,” ujar Hasyim.
Ketentuan ini sebenarnya bertentangan dengan Pasal 280 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.” (Pasal 280 ayat h UU No.7/2017).