ISLAMTODAY — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia menambahkan integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak tengah dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan sinkronisasi data.
“Kami memiliki basis data Ditjen Dukcapil yang memiliki data dan informasi terkait NIK. Kami terus melakukan pemadanan. Ini terus kami lakukan sampai posisi implementasi core tax, yang insya Allah akan dilaksanakan Januari 2024,” kata Suryo pada Selasa (2/8/2022).
Suryo menegaskan penggunaan NIK tidak berarti semua masyarakat diwajibkan membayar pajak. Kewajiban bayar pajak hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku selama ini.
“Kalau penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), iya ( bayar). Bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang berpenghasilan dibawah PTKP harus membayar pajak,” tegas Suryo.