ISLAMTODAY — Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua memberikan tanggapannya terkait keberadaan Satgasus Merah Putih Polri. Satgasus yang dibentuk era Kapolri Tito Karnavian ini dinilai sebagai biang kerok korupsi.
“Kekuasaan cenderung pada korupsi, maka apa yang dilakukan oleh Satgasus (Merah Putih) itu jelas bertentangan dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Abdullah dalam pernyataannya di Youtube Realita TV, Rabu 24 Agustus 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan besarnya kekuasaan di satgasus itu diikuti dengan penyalahgunaan jabatan, wewenang yang justru merugikan keuangan negara.
“Itu terjadi penyalahgunaan jabatan, wewenang yang merugikan keuangan negara ataupun negara,” ujar Abdullah.
Pada kasus ini, KPK sudah semestinya segera turun tangan. KPK harus mengusut adanya aliran dana di satgasus. Terutama pada masa kepemimpinan Ferdy Sambo.
“Karena itu KPK harus menggunakan kewenangan mereka untuk memeriksa, semuanya yang terkait khususnya Jenderal Sambo,” tegas Abdullah.
Sepanjang karirnya di satgasus, Ferdy Sambo tercatat pernah menjabat sebagai sekretaris dan ketua. Bahkan jabatan ketuanya diperpanjang hingga akhir tahun 2022 ini.
Satgasus selama ini menangani sejumlah kasus-kasus besar. Mulai dari narkoba,pencucian uang,tindak pidana korupsi,serta perihal Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.