ISLAMTODAY –Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memperbolehkan dana APBN sebagai salah satu sumber dana kampanye. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 325 ayat 3.
“Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN,” mengutip ayat (3) Pasal 325 UU Pemilu.
Sumber dana APBN yang dimaksud adalah anggaran APBN yang dalokasikan khusus untuk KPU.
Hal ini pada bagian penjelasan pasal 325 ayat (3) dijelaskan bahwa “Pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran KPU.”
Selain bersumber dari APBN, UU Pemilu membolehkan sumber pendanaan kampanye berasal dari capres/cawapres bersangkutan, partai politik atau koalisi partai politik yang mengusung serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sumbangan kampanye yang diberikan untuk kampante bervariasi. Namun jumlahnya tetap diberi Batasan oleh undang-undang.
Misal untuk sumbangan perseorangan jumlahnya dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Lalu untuk sumbangan kelompok, perusahaan dibatasi maksimal Rp 25 miliar.