ISLAMTODAY — DPR menentang keras rencana pengajuan utang luar negeri yang akan dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pengajuan pinjaman ke luar negeri senilai Rp 2,32 triliun untuk dana penanggulangan terorisme dan esktrimisme ini diminta dibatalkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengingatkan Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar bahwa peminjaman langsung tanpa melalui bank dalam negeri tidak diperkenankan.
“Itu enggak boleh, Bapak harus nasionalis tidak boleh dalam faktor pinjaman luar negeri, loannya dari luar negeri Pak,” kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR & Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rabu 31 Agustus 2022.
Sahroni menambahkan berdasarkan aturan yang disampaikan oleh Menteri Bappesnas, Suharso Monoarfa pinjaman luar negeri harus dikelola oleh bank dalam negeri. Tidak bisa langsung.
“Karena Menteri Bappenas menyampaikan bahwa program pinjaman luar negeri itu dikelola oleh bank dalam negeri,” ujar Sahroni.