ISLAMTODAY –Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengkritik keberadaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pemerintah diminta jangan grasa-grusu dalam mengesahkan RUU Sisdiknas yang diibaratkannya sebagai RUU Roro Jonggrang.
“Kami menyebutnya ini RUU Roro Jonggrang. Minim partisipasi publik yang bermakna, ini seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan IKN (Ibu Kota Negara),” kata Satriawan.
Kekhawatiran Satriawan ini cukup beralasan dengan akibat yang ditimbulkan dari minimnya partisipasi publik.
“Kami khawatir seperti itu, minim partisipasi publik, pembahasannya cepat, tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara tepat,” jelas Satriawan.
P2G menyebutkan kekhawatirannya mulai dari hilangnya pasal-pasal yang menjamin adanya tunjangan profesi.
Selain itu RUU Sisdiknas juga tidak memasukkan Undang-undang (UU) Pesantren dalam UU Pendidikan yang disusun dengan sistem Omnibus Law tersebut. Dari sepuluh UU Pendidikan, UU Pesantren merupakan salah satu yang tidak dimasukkan.
“Apakah pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati,” ujar Satriwan.