ISLAMTODAY — Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan keberadaan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dewan Keamanan Nasional (DKN) wajib untuk ditolak. Rancangan Perpres tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum dan konstitusional namun juga bermasalah secara substansi.
Secara substansi Rancangan Perpres tersebut rawan disusupi oleh agenda tersembunyi.
“Awas hidden agenda dibalik rancangan Perpres tentang Dewan Keamanan Nasional dengan intensi-intensi yang khusus,” kata Bivitri dalam diskusi publik “Quo Vadis Pembentukan Dewan Keamanan Nasional ” yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Centra Initiative, Senin (19/9).
Bivitri mengungkapkan kewaspadaannya terhadap motif pembentukan DKN. Keberadaan lembaga tersebut berpotensi akan menyebabkan munculnya pendekatan militeristik seperti era Orde Baru.
“Pembentukan DKN akan membuka ruang terjadinya pendekatan yang militeristik seperti terjadi di masa lalu,” ujar Bivitri.
Ia mengkritik rencana pembentukan DKN yang nantinya akan menggabungkan TNI dan Polri. Padahal penggabungan tersebut bertentangan dengan agenda demokrasi.
“Menggabungkan TNI dan Polri kembali di bawah DKN. Hal ini tidak sejalan dengan agenda demokrasi yang mengharuskan pemisahan TNI dan Polri,” ucap Bivitri.
Isu pembentukan DKN mengemuka setelah Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) berkirim surat kepada Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2022 lalu.