ISLAMTODAY — Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri. Namun anehnya pemberhentiannya tidak sebagaimana ketentuan di dalam aturan yang ada, artinya pemecatan Sambo oleh Presiden Jokowi batal dilakukan.
Aturan yang dimaksudkan ialah Keputusan Presiden (Keppres) No. 70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Namun dalam kasus Sambo ini menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo prosesnya tidak akan sampai pada Presiden Jokowi. Proses administrasi pemberhentian Sambo dari keanggotaan kepolisian akan berujung pada Sekretaris Militer (Sekilas)
“Prosesnya tidak sampai ke Presiden, prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” ungkap Irjenpol Dedi pada Jum’at, 23 September 2022.
Irjen Pol Dedi menambahkan nantinya surat yang telah ditandatangani oleh Sekmil akan langsung diserahkan kepada Sambo.
“Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ungkap Irjenpol Dedi.
“Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan,” tandasnya.