ISLAMTODAY — Beredarnya rencana eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuai kritik pedas. Salah satunya oleh Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), Dr. Muhammad Taufiq.
Taufiq mengungkapkan apa yang dilakukan Sambo itu terkesan menganggap remeh kasus kematian sadis yang menewaskan Brigadir J. Upaya Sambo tersebut seolah-olah ingin mengaburkan kasus yang sebenarnya dengan persoalan jabatan.
“Seolah-olah ini persoalan jabatan, jadi persoalan kematian sadis itu bukan menjadi masalah penting,” kata Taufiq seperti yang diunggah di Channel Youtube Refly Harun, Jum’at 23 September 2022.
Taufiq menambahkan dengan keberanian Sambo tersebut seperti menguatkan dugaan bahwa pengaruh Sambo masih cukup kuat. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya dengan ending dari kasus Brigadir J yang mirip dengan kasus KM-50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI.
“Dia (Sambo) itu masih kuat ya, jangan sampai endingnya seperti peradilan KM-50 (hanya dua tersangka),” ungkap Taufiq.
Selaku pakar pidana ia menilai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sambo sangat berat. Ia tidak hanya melakukan pelanggaran etik biasa namun juga melakukan pelanggaran pidana.
“Ini pelanggaran pidana (bukan hanya etik saja). Yang paling berat kan pelanggaran pidana,” tegas Taufiq.
Sebelumnya banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo ditolak. Pihak Sambo sendiri mengatakan akan mempersiapkan langkah hukum lebih lanjut.
Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan siap dengan gugatan Sambo.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,”ucap Irjen Dedi pada Jum’at (23/9).