ISLAMTODAY — Tertangkapnya Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Rabu (21/9) menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Termasuk mantan Hakim Agung, Dr. Asep Iwan Iriawan, ia secara tegas meminta agar pimpinan MA bersedia mengundurkan diri.
Usulan tersebut cukup relevan dengan keluarnya Maklumat MA No 1 Tahun 2017. Melalui maklumat tersebut seorang pimpinan MA, atau badan peradilan di bawahnya secara berjenjang akan diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan tidak dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Kan harusnya ada pertanggungjawaban Ketua MA, Ketua MA pernah mengeluarkan Maklumat Mahkamah Agung,” ungkap Asep dalam Sapa Indonesia Malam, Youtube Kompastv, 24 September 2022.
“Maklumat Mahkamah Agung isinya kalau gak bisa dibina, dibinasakan,” tegasnya.
Artinya jika bawahannya kena maka pimpinan peradilan di suatu lembaga juga kena. Termasuk ketika Hakim Agung MA kena OTT KPK maka mau tidak mau Ketua MA juga harus bertanggungjawab dengan mengundurkan diri.
“Kalau bawahannya kena, hakim PN kena, Ketua mundur sekarang kalau hakim agung kena siapa pimpinannya yang harus berani mundur,” tutur Asep.