ISLAMTODAY — Tindakan sewenang-wenang DPR terjadi dalam Sidang Paripurna ke-7 DPR yang berlangsung pada Kamis (29/9). Mereka secara sepihak mencopot Aswanto dari statusnya sebagai Hakim MK.
“Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Tindakan DPR itu pun menuai kritik pedas dari Mantan Ketua MK periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie. Presiden diharapkan bertindak tegas terhadap kesewenang-wenangan DPR.
“Presiden harus tegas, tidak benar mekanismenya,” ujar Jimly dilansir dari Kompas TV (30/9/2022).
Ia mengungkapkan tindakan pembenaran atas kesewenangan DPR itu sangat berbahaya. Karena akan merembet pada kasus lainnya.
“Kalau langkah ini dibenarkan, DPR berhak memecat hakim konstitusi kapanpun dia mau, nanti MA (Mahkamah Agung) juga akan memecat hakim konstitusi,” tutur Jimly.
“(Begitu pun) presiden juga akan melakukan hal yang sama. Ini tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.
Jimly menegaskan bagaimana pun tindakan sewenang-wenang itu akan membahayakan sistem peradilan di Indonesia.
“Ini tindakan sewenang-wenang, kalau dibiarkan, hal ini bisa menghancurkan peradilan, independence of judiciary dihancurkan,” tegas Jimly.
Seperti diketahui DPR telah memberhentikan Aswanto dengan menempatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah sebagai penggantinya.