ITD NEWS — Rencana pemerintah merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdampak pada terjadinya pensiun dini massal perlu menjadi perhatian serius. Selain berpotensi menambah angka kemiskinan baru juga semakin menambah jumlah pengangguran massal di Indonesia.
Pakar Kebijkaan Publik dan Ekonomi Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengkritisi rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang ASN No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU ASN merupakan satu dari 39 RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.
Achmad Nur meminta agar pemerintah mempertimbangkan rencana tersebut. Pasalnya dampak dari rencana Revisi UU ASN akan menambah problem serius di tengah persolan ekonomi dan pengangguran di Indonesia hari ini.
“Rencana Amandemen UU 5/2014 harus dilakukan penuh pertimbangan dan pemilihan waktu yang tepat,” ujar Achmad Nur dilansir dari wartaekonomi (23/12/2022).
“Sebab bila ekonomi tumbuh lambat dibawah 5 persen, pensiun massal PNS tersebut menambah jumlah kemiskinan baru dan pengangguran massa,” jelasnya.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah PNS yang berstatus aktif per 30 Juni 2022 adalah 3.992.766.Dilansir dari cnbcindonesia (23/7) dari jumlah tersebut, sebanyak 1.365.000 dinilai memiliki kompetensi dan berkinerja rendah.
Pada saat yang sama Indonesia juga menghadapi problem serius dalam mengatasi jumlah pengangguran yang sangat tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran di Indonesia mengalami kenaikan menjadi 8,42 juta warga RI menganggur per Agustus 2022, sebelumnya 8,40juta per Februari 2022.
Tidak hanya itu di tengah ancaman resesi ekonomi global, banyak perusahaaan yang melakukan PHK. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 919.071 orang di PHK per November 2022.
Selain itu hingga November 2022, sudah ada 23 Start up di Indonesia yang mem-PHK karyawannya. Bahkan puncak PHK di sektor padat karya hingga start up diprediksikan baru akan terjadi tahun 2023.